Sabtu, 22 Februari 2014

Bahaya Takfirisme Dalam Pandangan Ulama Haramain

Posted by Hasan M On Sabtu, Februari 22, 2014
#IndonesiaTolakTakfiri - Gelombang takfirisme yang muncul belakangan ini membuat resah para ulama di dunia. Karena, kelompok takfirisme ini dengan mudahnya menghujat dan mengkafirkan orang yang berbeda paham dengan mereka. Padahal perbedaan adalah wajar yang semestinya disikapi dengan toleransi dan argumentasi. Rasulullah saaw bersabda, “perbedaan adalah rahmat”, namun di tangan kelompok takfiri, “perbedaan menjadi azab.”

Sayid Muhammad Alawi al-Maliki, ulama tanah suci al-haramain (Mekah dan Madinah) merasa resah dengan kelompok ini sehingga menulis buku Mafahimu Yajibu an Tushahhaha— telah terbit dalam edisi Indonesia berjudul “Membela Sunnah Nabi Saw : Faham-Faham yang Harus Dibenahi”—. Berikut ini salah satu artikel dari buku tersebut, “Kajian tentang Akidah, Berkaitan dengan Ketidakabsahan Analogi Pengkafiran atau Tuduhan Sesat yang Kini Terjadi”.

Semoga bermanfaat!

———————

PERINGATAN! MENUDUH KAFIR DENGAN GEGABAH

Telah banyak orang keliru—semoga Allah membenahi—dalam memahami kausal atau hakikat sebab yang menjadikan seseorang keluar dari lingkup Islam sehingga layak di vonis kafir. Di sisi lain, banyak pula pihak yang dengan mudah memasang identitas kafir pada sesama Muslim hanya tersebab perbedaan paham. Ini jika berlarut-larut akan terjebak meminoritaskan umat Islam. Kami memohon maaf pada mereka, izinkanlah kiranya, boleh jadi niat mereka itu baik, yakni demi merealisir amar ma’ruf dan nahi ‘anil munkar, namun mereka lupa aktivitas itu wajib disampaikan dengan penuh hikmah kebijaksanaan, disertai advis-advis yang landai. Kemudian jika menjurus pada polemik, hendaklah dilaksanakan dengan metode yang terbaik, sesuai firman Allah, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (Q.S. an-Nahl: 125).

Inilah kiranya metode yang lebih cepat diterima, lebih cepat berhasil untuk menyadarkan mereka yang lalai atau jahil. Dengan demikian jika Anda melihat seorang Muslim yang aktif bersembahyang, menunaikan fardhu-fardhu Allah, menjauhi larangan-larangan-Nya, menyerukan dakwah, memperkuat keberadaan mesjid, meramaikan pesantren, yang menurut kacamata Anda itu benar, namun anda memandang dia berbeda persepsi, di mana ulama sendiri masih berselisih paham mengenai masalah itu, kemudian orang tersebut tidak segera menyesuaikan dengan pendapat Anda, lantas Anda tuduh kafir hanya tersebab perselisihan itu, sungguh Anda telah bertindak terlalu jauh, amat membahayakan, dilarang Allah yang telah menghimbau Anda untuk bertindak arif bijaksana dan bersikap yang lebih toleran.

Telah terjadi konsensus antar ulama (ijma) bahwa mengkafirkan pada seorang ahli kiblat itu akan mandul, terkecuali bila pahamnya menjurus pada tidak mengakui Allah sebagai Sang Pencipta, atau melakukan syirik terang-terangan yang tidak dimungkinkan lagi untuk dipasang takwil atau konotasi, atau mengingkari kenabian seorang nabi, atau mengingkari doktrin agama yang termasuk kriteria dharury, atau mengingkari ajaran agama yang sifatnya mutawatir dan yang telah menjadi konsensus di antara ulama.
Mengenai ilmu agama yang dharury menyangkut masalah tauhid, kenabian, mengakui Nabi Muhammad saw sebagai Rasul terakhir, iman pada hari kebangkitan, mempercayai adanya hisab, pembalasan, surga, neraka. Poin-poin ini akan menjadikan kafir jika seorang mengingkarinya.

Sementara itu, bagi orang Islam tidak ada maaf untuk tidak mengerti mengenai pokok-pokok ajaran tadi, terkecuali jika dalam taraf muallaf (baru masuk Islam), dia dimaafkan sehingga sempat untuk belajar. Setelah itu tidak ada maaf lagi.

Yang disebut mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan banyak orang, sehingga tidak dimungkinkan lagi mereka bersepakat untuk berbohong mengenai berita itu terhadap pihak atau golongan lain, baik mengenai isnad-nya (orang yang menyampaikannya—red) atau tahabaqat-nya (tingkatan-tingkatannya—red). Yang mengenai isnad sebagaimana hadis, “Barangsiapa dengan sengaja mendustakan saya, hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.”

Mengenai thabaqat-nya adalah sebagaimana mutawatirnya Alquran, yang telah menyebar ke Timur dan ke Barat, baik dengan tadarrus, membaca atau menghapal, diterima dari suatu golongan oleh golongan yang lain, hingga tidak membutuhkan isnad.

Dalam sekali waktu kemutawatiran itu ditemukan dengan mutawatirnya suatu amalan yang ada sejak Nabi saw sampai sekarang, dan kadang ditemukan dengan adanya ilmu, sebagaimana ilmu tentang mukjizat, di mana walaupun sebagiannya termasuk ahad (yaitu hadis yang diriwayatkan satu atau beberapa orang saja yang tidak mencapai jumlah mutawatir—red), namun kadar serikat mengenai pengetahuan yang ada pada setiap individu orang Islam, itu menjadikannya mutawatir.

    Menuduh kafir pada insan Muslim pada selain poin-poin yang tertera tadi adalah perkara yang gawat. Tersebut dalam hadis, “Jika seseorang mengatakan pada saudaranya, ‘hai orang kafir’, kalimat itu akan kembali (terpasang) pada salah satunya.” (H.R. Bukhari dari Abu Hurairah).

Dengan demikian, tidak diperbolehkan menuduh kafir dengan hanya berdasar prasangka, tidak dengan analisa yang disertai dalil-dalil dan pengetahuan yang validitasnya tidak diragukan lagi. Jika tidak ada prasyarat seperti itu, kondisi dunia Islam akan menjadi runyam.

Adakah bumi ini akan dihuni oleh beberapa gelintir orang yang mengaku dirinya paling bertauhid? Ini sebagaimana tidak diperbolehkannya menuduh kafir pada sementara orang yang berlaku maksiat, selama mereka masih mengimankan dan mengikrarkan dua kalimah syahadah. Tersebut dalam hadis, :

    “Tiga unsur termasuk pokok iman, yaitu : 1. Mengekang diri terhadap orang yang mengucap La ilaha illallah, dia tidak akan kita dikafirkan dengan adanya dosa, tidak akan kita keluarkan dari lingkup Islam dengan adanya perbuatan (buruk), 2. Jihad itu terus berlangsung sejak aku diutus Allah hingga umatku terakhir membunuh Dajjal, jihad tidak bisa dibatalkan tersebab penyelewengan orang aniaya, atau keadilan orang yang adil, 3. Iman kepada qadar…” (H.R. Abu Dawud)

Berkata Imam Al-Haramain (Imam al-Juwaini–red), “Seumpama ditanyakan padaku, ‘Rincilah ucapan yang menyebabkan kafir dan apa yang tidak?’ Ini adalah suatu pertanyaan yang berat sekali menjawabnya, di mana diperlukan untuk merujuk ushul-ushul tauhid. Sebab seseorang yang tidak mengerti akan hakikat suatu masalah, ia tidak akan dapat berhasil mengemukakan dalil-dalil yang menguatkan tuduhan kafir.” Untuk itu kita harus menjauhi perbuatan serampangan menuduh kafir di luar area yang telah kami sebautkan di atas, di mana akan menyeret pada bahaya besar. Allah jua yang memberi petunjuk jalan yang benar. Pada-Nya pula kita kembali.

MENGHUJAT ORANG ISLAM ADALAH FASIK

Membenci orang Islam, memutus perhubungan, membelakangi mereka adalah haram, mencela mereka adalah fasik, memerangi mereka termasuk kufur. Cukuplah sebagai nasehat kita akan tekstual suatu hadis :

    “Pada suatu kesempatan Nabi saw mengutus Khalid bin Walid untuk memimpin laskar dengan tujuan berdakwah kepada Bani Judzaimah. Setelah Khalid berhadapan dengan mereka, ia mengatakan, “masuk Islamlah!” Mereka menjawab, “Kami adalah umat Islam.” Khalid berkata, “Buang itu senjata kalian dan turunlah.” Mereka menjawab, “Tidak, demi Allah! Kami khawatir, jangan-jangan setelah kami meletakkan senjata terjadi pembunuhan, kami tidak begitu saja percaya kepadamu dan pengikutmu.” Khalid berkata, “Tidak ada keamanan bagi kalian kecuali jika kalian turun.” Maka turunlah sebagian mereka, dan yang lain menyebar. Dalam suatu riwayat, Khalid telah sampai kepada kaum itu, di mana mereka menyongsong dia. Khalid mengatakan, “Bagaimana keadaan diri kalian, yakni apa kalian orang Islam atau orang kafir? Mereka menjawab, “Kami orang Islam, kami melakukan salat, membenarkan pada Muhammad saw, membangun masjid di lapangan kami, kami adzan di dalamnya.” Hanya saja lidah mereka berat untuk mengucapkan aslamna (kami masuk Islam), hingga diucapkannya shaba’na-shaba’na. Khalid kemudian berkata, “Apa manfaat senjata itu bagi kalian?” Mereka menjawab, “Sesugguhnya antara kami dan sementara kaum dari Arab terjadi permusuhan, maka kami khawatir jangan-janganAnda itu mereka, dari itu kami mengangkat senjata.” Khalid berkata, “Taruhlah senjata-senjata itu!” Mereka pun menaruhkannya. Khalid menyuruh, “Menyerahlah!” Maka dia menyuruh sebagian mereka untuk diikat, yang akhirnya mereka diserahkan pada pengikut Khalid. Ketika waktu sahur tiba, terdengarlah seruan dari ajudan Khalid, “Siapa yang menyertai tawanan, hendaklah tawanan itu dibunuh!” Dengan serta merta suku Bani Sulaim membunuh tawanan yang menyertai mereka. Namun orang-orang Muhajirin dan Anshar menahan diri, malah melepas tawanan mereka. Maka ketika berita itu sampai kepada Nabi saw, beliau tersentak seraya mengatakan, “Apa yang dilakukan Khalid?!” Lantas beliau berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang diperbuat Khalid.” Disabdakannya demikian itu dua kali.” (H.R. Bukhari, bab al-Maghazi, no. 3994).

Dapat juga dikatakan bahwa sebenarnya Khalid telah memahami ucapan kasar mereka, itu sebagai indikasi keengganan mereka untuk taat pada Islam. Ingkar Rasulullah saw atas tindakan Khalid, karena perbuatan itu termasuk gegabah, tidak mencermati duduk permasalahan sebenarnya, di mana pada kesempatan yang lain Nabi saw bersabda, “Sebaik-baik hamba Allah, saudara bergaul adalah Khalid bin walid selaku pedang dari beberapa pedang Allah yang dihunuskan Allah pada orang-orang kafir dan munafik” (H.R. Ahmad dalam as-Sunan, no. 42).

Demikian pula mengenai kisah Usamah bin Zaid selaku orang yang amat dicintai Rasulullah saw, yang tertera dalam riwayat Bukhari dalam sahihnya, hadis no. 3935. Simak kisahnya :

    “Memberi kabar padaku Abu Zhabyan, dia berkata : Saya mendengar Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah saw mengutus kami ke daerah Hurqah, maka berpagi-pagi kami telah berada pada kaum itu, mereka kami kalahkan. Dan saya bersama seorang Anshar bertemu seorang dari mereka, maka setelah kami blokade, ia mengucap, “La ilaha illallah”, orang Anshar itu lalu menahan diri. Tetapi ia aku tikam dengan tombakku hingga aku berhasil membunuhnya. Setelah kami datang, maka sampailah berita itu pada Nabi saw, maka beliau bersabda, “Hai Usamah, apakah engkau bunuh juga dia setelah mengucap La ilaha illallah?” Aku menjawab, “Adalah dia (mengucap itu untuk) menjaga diri.” Maka beliau saw senantiasa mengulang-ulang kalimat itu hingga aku berharap sebaiknya adalah aku belum menjadi Muslim ketika itu.” Dalam riwayat yang lain, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Mengapa tidak engkau belah saja hatinya! Hingga engkau tahu apakah dia benar atau dusta.” Usamah berkata, “Aku takkan membunuh lagi seseorang yang bersaksi La ilaha illallah.”

Dalam suatu kesempatan, Ali bi Abi Thalib ditanya tentang golongan yang beroposisi dengannya, “Kafirkah mereka?” Beliau menjawab, “Tidak, mereka tidak membutuhkan kekafiran.” Dikatakan, “Munafikkah mereka?” Beliau menjawab, “Tidak! orang munafik tak akan ingat Allah kecuali hanya sekejap (sedikit), padahal orang-orang itu mengingat kepada Allah cukup banyak.” Maka ditanyakan, “Bagaimana mereka?” Beliau menjawab, “Mereka suatu kaum yang dilanda fitnah hingga buta dan pekak.”

Sumber: http://liputanislam.com/kajian-islam/takfirisme/bahaya-takfirisme-dalam-pandangan-sayid-muhammad-alwi-al-maliki/

0 komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *

Tentang Kami


Hak Cipta Hanyalah Milik Allah Semata. Kaum Muslimin Berhak Memanfaatkan Semua Postingan di Blog Ini untuk Tujuan Kemaslahatan Umat. SHARE YOUR KNOWLEDGE FOR FREE!!