Syaikh Yasin al-’Ajlawni asal Yordania: 'Mujahidin' Boleh Menikahi 50 Wanita Suriah. (FOTO: scoopat.net)
#IndonesiaTolakTakfiri - Syaikh Wahabi Salafi ‘Ajlawni: membenarkan pemerkosaan atas nama Islam, Fatwa Jahat merusak ajaran Islam. Sungguh tidak pantas sebagai seorang ulama melegalkan perbuatan jahat dan kejam dengan mengatas-namakan Islam.
Syaikh Wahabi Salafi, Yasin al-’Ajlawni, asal Yordania yang sebelumnya pernah tinggal di Damaskus, Suriah selama 17 tahun, memposting sebuah video YouTube pekan-pekan lalu di mana ia mengatakan ia sedang mempersiapkan untuk mengeluarkan “fatwa sah” sehingga melegalkan (di mata Islam) bagi kaum muslim yang berjuang untuk menggulingkan Presiden sekuler Suriah Bashar Assad dan menerapkan hukum Syariah untuk “menangkap dan berhubungan seks dengan” semua wanita non-”Sunni” (baca: Non-Wahabi Salafi), khususnya sekte Assad sendiri, kaum Alawi, serta Druze (kaum abangan) dan beberapa orang lain, singkatnya, semua non-Sunni (Wahabi Salafi menyebut dirinya Sunni).
Syaikh Yasin al-’Ajlawni asal Yordania tentu bukan Syaikh Wahabi Salafi pertama yang melegitimasi pemerkosaan perempuan kafir dalam beberapa kali. Penawaran untuk menangkap dan memperkosa perempuan non-Muslim yang muncul dengan frekuensi meningkat dari seluruh penjuru dunia Islam di mana ada terdapat kaum Wahabi di sana.
Beberapa bulan sebelumnya, Syaikh Wahabi Salafi Saudi, Muhammad al-Arifi juga mengeluarkan fatwa yang memungkinkan mujahidin untuk terlibat dalam “hubungan perkawinan” dengan mayat perempuan Suriah yang mati yang berlangsung selama beberapa jam “untuk memberikan setiap pejuang giliran” , juga dikenal sebagai geng -pemerkosaan.
Kemudian ada Syaikh Wahabi Salafi dari Mesir Syaikk Ishaq Huwaini, tentang bagaimana menangani tawanan kafir, istilahnya ghanimah sebagai “rampasan perang,” yang akan dibagikan kepada para jihadis dan dibawa ke “pasar budak, di mana budak perempuan dan selir yang akan dijual “Dia juga disebut wanita seperti apa yang dimiliki tangan kananmu,” dia mengatakan: “Anda pergi ke pasar dan membeli, dan dia sah secara hukum menjadi pasangan Anda - meskipun tanpa kontrak , wali, atau salah satu dari hal-hal lain dan ini disepakati oleh para ulama …. Dengan kata lain, ketika aku ingin budak seks, aku pergi ke pasar dan memilih mana wanita yang aku inginkan dan membelinya. “
Memang, bahkan beberapa wanita dari kalangan Wahabi Salafi menganjurkan perbudakan dan pemerkosaan terhadap sesama (non-Muslim / non Wahabi) perempuan. Aktivis politik Kuwait, Salwa al-Mutairi, misalnya, bekerja untuk melihat kemungkinan diadakan kembali lembaga perbudakan seks. Dalam video yang diposting secara online, ia menjelaskan bagaimana ia pernah meminta pemerintah Islam terbesar yang tinggal di kota Mekkah, kota suci Islam, tentang legalitas perbudakan seks dan bagaimana mereka semua dikonfirmasi untuk menjadi sah.
Rekaman Video Fatwa Terbaru Syaikh Wahabi: Mujahidin Suriah Boleh Menikahi 50 Wanita Suriah
Nah….. pemikiran-pemikiran menyimpang para Syaikh Wahabi Salafi tentang melegalkan pemerkosaan terhadap Wanita Suriah Non-Wahabi adalah sesungguhnya telah merusak dan sekaligus mencemarkan ajaran Islam yang mulia. Semua fatwa jahat tersebut telah menodai kemulyaan ajaran Islam, sehingga citra Islam menjadi buruk di mata orang-orang non Islam.
Silahkan anda baca sendiri bagaimana mereka memandang Islam setelah keluarnya wacana-wacana dan fatwa jahat yang dikeluarkan para syaikh Wahabi atas nama Islam.
Catatan: Bagi pengunjung ITT yang kurang memahami bahasa arab, insya allah akan kami terjemahkan ke dalam bahasa indonesia dan akan kami upload ulang di Youtube plus subtitle indonesianya. Terima Kasih
#IndonesiaTolakTakfiri - Situs Merdeka.com memuat berita tentang lima fatwa konyol yang dikeluarkan ulama-ulama Wahabi. Sebenarnya bukan hal asing lagi, ulama-ulama Wahabi memang selalu membuat fatwa aneh dan nyeleneh, membuat fatwa yang hanya mempermainkan Islam dan untuk kepentingan mazhabnya.
Seperti pernah diberitakan IslamTimes.org beberapa waktu lalu, ulama Wahabi menghalalkan perempuan-perempuan Suriah untuk diperkosa dan dijadikan budak seks para teroris bayaran Saudi. Pernah pula ada fatwa wajib menghancurkan gereja-gereja yang ada di Timur Tengah, dan fatwa-fatwa “gak mutu” lainnya.
Bahkan menyangkut Palestina, fatwa mereka justru hanya menguntungkan Zionis bukannya membela rakyat tertindas di Gaza. Syekh Saleh al-Lahidan, Ketua Majlis Tinggi Urusan Hukum mengeluarkan fatwa aneh, yakni haram demo mendukung Palestina dan anti Israel serta menentang kebiadaban di Gaza.
Al-Lahidan dalam fatwanya mengatakan bahwa demo menentang kebiadaban Israel dan unjuk rasa membela bangsa Palestina yang tertindas adalah bentuk perbuatan anarkis, merusak bumi Allah (fasad), tidak ada kebaikannya dan perbuatan yang melalaikan manusia dari mengingat Allah Swt. Oleh karenanya diharamkan sama-sekali.
Ulama wahabi yang lain, Syekh Muqbil bin Hadi juga pernah berfatwa bahwa gerakan perlawanan Islam (HAMAS) adalah gerakan jihad yang menyimpang.
Fatwa-fatwa bayaran itu jelas mengundang reaksi dari tokoh-tokoh ulama dunia dan tokoh-tokoh ulama Saudi sendiri. Sebab fatwa-fatwa tersebut jelas jauh dari nilai-nilai Islam, fatwa-fatwa itu hanya mewakili ajaran Wahabi yang menganjurkan terror dan mengkafirkan selain golongannya sendiri.
Dan memang, sejak Wahabi yang diprakarsai Inggris dan Zionisme Internasional meguasai dua tanah suci, Makkah dan Madinah, fitnah besar melanda dunia Islam. Kalaulah tidak dihalangai ulama-ulama dunia saat itu, niscaya sekarang kaum muslimin sudah tidak bisa melihat makam nabi maupun Kabah!
Berikut lima fatwa konyol yang dikutip dari merdeka.com:
1. Makan semua yang dimasak non-muslim haram
Syekh Abdullah al-Mani pernah mengeluarkan fatwa makanan dibuat oleh pekerja asing non-muslim haram dimakan orang Islam. Syekh Mani merupakan anggota dewan ulama senior Arab Saudi.
Fatwa ini jelas menyakitkan hati sekitar 250 ribu pekerja non-muslim asal Philipina. Dia menyerukan kepada kerajaan Saudi agar mengurangi pekerja asing non-muslim. Dia juga mendesak tenaga kerja non-muslim jangan ditugaskan buat memasak. "Kalian tidak boleh berurusan dengan pembantu non-muslim karena mereka penyembah berhala," ujarnya seperti dilansir stasiun televisi al-Arabiya (10/1).
Pernyataan Syekh Mani langsung dibantah oleh Syekh Muhammad al-Jazlani. Menurut dia muslimin halal memakan masakan orang non-muslim kecuali daging, dan tidak menggunakan piring atau gelas bekas menyajikan daging babi dan alkohol.
2. Haram bicara dengan media asing
Mufti agung Arab Saudi Syekh Abdul Aziz al-Syekh menyampaikan fatwa larangan bagi umat Islam untuk melakukan kontak dan kerja sama dengan media asing karena khawatir bisa menyebabkan kekacauan di negeri muslim, seperti dilansir stasiun televisi al-Arabiya (11/11/2012).
Selain itu, ulama ini menilai umat Islam yang berhubungan dan berbicara dengan media asing sama dengan pengkhianat dan perbuatan kriminal. "Perbuatan seperti itu tak bisa dibiarkan. Itu sama saja berkhianat dengan membantu musuh Islam," ujarnya.
3. Anak kecil dilarang nonton televisi
Ulama saudi bernama Muhammad al-Arifi pernah mengeluarkan fatwa anak kecil dilarang nonton televisi meski itu kanal hiburan bagi bocah sebab dinilainya mengkampanyekan ateisme dan korupsi.
Stasiun televisi al-Arabiya melaporkan (26/12/2012), al-Arifi yang terkenal dengan komentar kontroversialnya, menulis di akun twitternya, "Putra-putri Anda dilarang menonton saluran mbc3. Tayangan mereka penuh ajaran ateisme dan korupsi. Hindari sekarang juga," ujarnya.
Saluran mbc3 menanggapi ucapan arifi di twitter itu dan mengatakan bahwa pernyataan itu hanya memojokkan dan jauh dari kenyataan sebenarnya.
4. Anak perempuan dilarang duduk berdua ayahnya
Sebelum mengeluarkan fatwa tentang larangan anak kecil menonton televisi, ulama Muhammad al-Arifi pernah menyatakan agar anak perempuan tidak duduk berdua dengan sang ayah sebab takut sang ayah menggoda buah hatinya seperti dilaporkan stasiun televisi al-Arabiya (26/12/2012).
Banyak orang langsung mengkritik fatwa itu dan menyuruh Arifi dibawa ke rumah sakit dan dirawat psikiater.
5. Pemilihan umum itu haram
Seorang ulama Arab Saudi terkenal lainnya yang bernama Abdul Rahman bin Nassir al-Barrak mengeluarkan fatwa bahwa dalam Islam, hukum pemilihan umum adalah haram.
Situs emirates247.com melaporkan, Kamis (17/1/13), Barrak mengatakan bahwa pemilihan umum untuk menentukan presiden atau bentuk kepemimpinan lain terlarang dalam Islam. Barrak selama ini memang terkenal dengan pandangannya yang cukup radikal.
Menurutnya, pemilihan umum merupakan kebudayaan barat dan tak pernah dikenal dalam negara Islam. "Mengadakan pemilihan umum untuk memilih presiden atau wakil rakyat di parlemen seperti di negara barat itu haram hukumnya. Itu berasal dari musuh Islam," tulisnya dalam akun twitter seperti dikutip surat kabar Saudi.